Sidang Putusan Atas Kasus SS, Polresta Mataram Berikan Pengamanan Ketat

    Sidang Putusan Atas Kasus SS, Polresta Mataram Berikan Pengamanan Ketat

    Mataram NTB  - Pengadilan Negeri Mataram kembali menggelar Sidang Tindak Pidana Kasus UU ITE  sebagai terdakwa Sdr. Dr. Sri Sudarjo, S.Pd., S.H., M.Pd dengan agenda sidang putusan akhir bertempat diruang sidang utama PN Mataram. Jumat, (15/07).

    Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH mengatakan bahwa hari ini telah berlangsung kegiatan sidang tindak pidana khusus terkait dengan UU ITE dengan Nomor Perkara : 256/Pid.Sus/2022/PN Mtr, sebagai terdakwa Sdr. Sri Sudarjo, SH., S.Pd., M.Pd, dengan agenda putusan sidang, selaku penanggung jawab Ketua Pengadilan Negeri Mataram Sri Sulastri, SH., MH, tugas kami Polresta Mataram memberikan prioritas keamanan dan mengawal sampai dengan selesai, terangnya.

    Personel pengamanan dikerahkan sebanyak 560 personel terdiri 370 personel Polresta Mataram dan 190 BKO Brimob Polda NTB.

    Sidang putusan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Putu Gde Hariadi, SH, MH, Hakim Anggota 1 Dwianto Janti Sumirat SH dan Hakim Anggota 2 Glorious Anggundoro, SH sedangkan dengan jaksa Penuntut Umum Adi Helmi, SH, M. Rusdi, SH, MH dan Moch. Taufiq Ismail SH beserta panitera Yogi Hadisasmitha, SH.

    Putusan sidang menyatakan terdakwa Dr. Sri Sudarjo , SH , S.Pd , M.Pd terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

    Dengan melanggar Pasal 45A ayat ( 2 ) jo Pasal 28 ayat ( 2 ) Undang - Undang Nomor : 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik).

    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dr. Sri Sudarjo , SH , S.Pd , M.Pd dengan pidana penjara selama 1 ( satu) tahun dan 6 ( enam ) bulan dikurangi masa tahanan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan serta  dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp . 2.500 , - (dua ribu lima ratus rupiah).

    Terdakwa diberikan kesempatan untuk mempertimbangkan hasil putusan sidang dan hasil keputusan sidang bersifat belum memiliki kekuatan hukum tetap.(Adb)

    mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Polresta Mataram Turunkan 560 Personil Pengamanan...

    Artikel Berikutnya

    Operasi Patuh Rinjani 2022, Polresta Mataram:...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Optimalkan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Tim Mabes Polri Lakukan Evaluasi di Polresta Mataram
    TNI Terima Penghargaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
    Forum Pemred SMSI Gelar Rapat Perdana, Bahas Program Strategis untuk Kemajuan Media Siber

    Ikuti Kami