Mataram NTB - Diduga Pengguna dan pengedar Narkotika Dua orang terpaksa diamankan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram di sebuah kamar kos di wilayah Bertais Kecamatan Sandubaya Kota Mataram sekitar pukul 01:00 (05/02/2023).
Kedua terduga tersebut berinisial MDS, Perempuan 29 tahun, Ibu Rumah Tangga, alamat Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram dan ASM, pria 37 tahun, alamat Lombok Tengah. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1, 54 gram Brutto Sabu yang kemudian diamankan bersama kedua tersangka ke Mapolresta Mataram.
"Mereka diamankan di salah satu kamar kos di wilayah Sandubaya, Kota Mataram atas informasi masyarakat, "ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH, Minggu, (05/03/2023) siang tadi
Diceritakan pula, bahwa salah satu dari terduga (MDS) sudah pernah diamankan beberapa waktu lalu namun belum cukup alat bukti untuk di proseskan secara hukum.
"Terduga MDS ini sudah menjadi target kita, karena sesuai hasil penyelidikan terduga ini diduga keras terkait tindak pidana Narkotika, "ucapnya.
Disamping barang bukti sabu yang diamankan, juga beberapa alat bukti lain seperti alat komunikasi yang diduga digunakan untuk transaksi, kemudian alat Konsumsi sabu seperti pipa kaca juga ikut serta diamankan.
Atas beberapa bukti ini kedua terduga layak untuk dilanjutkan proses hukumnya dan dapat dikenakan pasal 114 atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Kami himbauan kepada masyarakat jika ada oknum yang mengatas namakan siapapun dan mengaku dapat membantu para terduga kasus narkoba untuk di bebaskan agar jangan cepat percaya. Segera cari informasi ke Sat Resnarkoba Polresta Mataram, "tutup Pria Melati satu ini. (Adb)
Baca juga:
Survei Media Indikator Efektivitas Informasi
|