Kasat Reskrim Polresta Mataram : Pelaku Pembunuhan Guru Silat Alami Gangguan Jiwa Berat

    Kasat Reskrim Polresta Mataram : Pelaku Pembunuhan Guru Silat Alami  Gangguan Jiwa Berat

    Mataram NTB - Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa ST SIK mengatakan pelaku berinisial AM yang diduga membunuh seorang guru silat bernama Muhdan ternyata mengalami gangguan jiwa kategori berat saat diwawancarai awak media, Selasa, (11/10)

    "Sesuai dengan hasil visum psikiatri dari rumah sakit jiwa, pelaku dinyatakan mengalami gangguan jiwa kategori berat, " kata Kadek Adi di Mataram, Nusa Tenggara Barat, dengan hasil diagnosis medis itu, Kompol Kadek Adi meyakinkan bahwa pelaku AM tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatan pidana tersebut.

    Hal itu sesuai aturan pasal 44 ayat 1 KUHP yang menyebutkan bahwa tidak dapat dipidana barang siapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, terang Kompol Kadek 

    Ia juga meyakinkan bahwa pihaknya kini sedang berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Mataram untuk menentukan tindak lanjut terkait hasil diagnosis medis pelaku AM, ungkapnya

    "Kami koordinasi untuk lokasi pelaku nantinya akan ditempatkan dimana agar ke depannya pelaku tidak mengganggu masyarakat lagi, " pungkas Kompol Kadek 

    Dalam kasus ini, AM diduga melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Korban Muhdan merupakan tetangga AM di Lingkungan Taman Kampung, Kota Mataram.

    Kasus ini terjadi pada Selasa malam, 6 September 2022, itu berawal dari aksi AM melempar bata ke warung makan milik korban.

    Korban kemudian bereaksi dengan mengejar pelaku hingga terjadi perkelahian. Pelaku yang melawan dengan menggunakan parang membuat korban kewalahan dan memilih untuk kabur.

    Korban pun terjatuh ke selokan dekat warung miliknya. Hal itu yang kemudian menjadi kesempatan pelaku menganiaya korban dengan parang.

    Dari hasil autopsi, korban dinyatakan meninggal dunia akibat dua luka fatal pada bagian punggung dan dada kiri. Pihak rumah sakit menyatakan luka tersebut bekas tusukan senjata tajam.

    Mengenai peristiwa pembunuhan ini, pihak kepolisian telah melakukan dua kali olah tempat kejadian perkara. Adanya peristiwa yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu telah dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Anggota Polsek Gunungsari Gelar Sambang...

    Artikel Berikutnya

    Sigap, Bhabinkamtibmas Labuhan Badas Himbau...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolresta Mataram Bersama Dirpamobvit Polda NTB Monitor Proses Pemungutan Suara di TPS Wilayah Hukum Polresta Mataram
    Sebut Oknum Pejabat BPN Sumbawa Sebagai Mafia Tanah, FPPK-PS Minta Kanwil BPN NTB Ambil Sikap
    Hendri Kampai: Bertani Itu Merugi! Jeritan Petani yang Terabaikan
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    Kapolresta Mataram Monitoring dan Cek Logistik Serta Personil PAM TPS di Wilayah Hukum Polresta Mataram

    Ikuti Kami