Lantaran Sering Ribut, Penghuni Kos Cekcok Dengan Warga, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Inisiasi Mediasi

    Lantaran Sering Ribut, Penghuni Kos Cekcok Dengan Warga, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Inisiasi Mediasi

    Mataram NTB - Bhabinkamtibmas Kelurahan Pejangik bersama Babinsa dan staf Kelurahan melakukan problem solving atas permasalahan warga yang terjadi di Gang 5, Lingkungan Pajang Barat, Lingkungan Pejanggik, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, (24/07/2023).

    Problem solving tersebut berlangsung di Mapolsek Mataram yang dihadiri oleh kedua belah pihak yang disaksikan aparat Kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta piket fungsi Polsek Mataram.

    Kapolsek Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH., melalui Kapolsek Mataram Kompol Tauhid, menerangkan bahwa anggota Bhabinkamtibmasnya memediasi permasalahan warga yang terjadi di alamat tersebut diatas.

    Ia menceritakan, bahw Ketua RT 03 Pajang Barat Made Sukadana menegur atau hendak memberitahukan Pemilik rumah yang dikontrakan di lingkungan tersebut, dimana rumah tersebut di Kontrak oleh warga asal Sumba, agar kiranya yang ngontrak di rumah tersebut tidak terlalu ribut, karena hal tersebut mengganggu ketenangan warga lain.

    "Jadi karena merasa terganggu, beberapa warga RT 03 di Gang 5 Pajang barat mengadu ke pak RT. Pak RT meneruskan ke Pemilik dan Penghuni kos dan terjadi cekcok antara pemilik dan penghuni kos. Atas kejadian itu Bhabinkamtibmas yang bertugas di lingkungan tersebut langsung merespon dan mengambil jalan tengah untuk mediasi agar dapat diselesaikan secara kekeluargaan mengingat persoalan tersebut mengganggu kamtibmas.

    Setelah proses mediasi yang dihadiri Ketua RT dan perwakilan warga RT 03 Pajang barat, pemilik rumah Kos, Penghuni Kos serta perwakilan Penghuni kos dari dewan Gereja, Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat akhirnya menemukan kesepakatan dimana semua yang bermasalah sepakat untuk tidak memperpanjang masalah tersebut. Mereka sepakat untuk berdamai dengan beberapa kesepakatan diantaranya Penghuni kos siap pindah terhitung 14 hari kedepan, pemilik kos Pun bersedia mengembalikan uang sewa kos.

    "Perdamaian itu di kuatkan dengan menandatangani kesepakatan berdamai antara semua pihak dan tidak akan melanjutkan kasus tersebut ke proses hukum. Mereka akhirnya saling memaafkan dengan berjabat tangan, "tutupnya. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Sebanyak 110 Personel Polri dan ASN Polresta...

    Artikel Berikutnya

    Sebuah Warung Makan Terbakar, Kapolsek Sandubaya...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Optimalkan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Tim Mabes Polri Lakukan Evaluasi di Polresta Mataram
    TNI Terima Penghargaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
    Forum Pemred SMSI Gelar Rapat Perdana, Bahas Program Strategis untuk Kemajuan Media Siber

    Ikuti Kami