Seorang Pengedar Sabu Tertangkap Saat Asyik Nyabu bersama Saudaranya di Kediamannya

    Seorang Pengedar Sabu Tertangkap Saat Asyik Nyabu bersama Saudaranya di Kediamannya
    Dua tersangka tindak Pidana Narkotika ditangkap tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram, (30/01/2023)

    Mataram NTB - Seorang Pengedar Sabu saat tengah asyik mengkonsumsi sabu bersama seorang rekannya di tangkap tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram di wilayah Karang Baru Kecamatan Selaparang, Kota Mataram (TKP),   pada Sabtu 28 Januari 2023.

    Tertangkapnya kedua tersangka yang tengah menikmati Sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya terduga pelaku yang kerap mengkonsumsi sabu di rumahnya (TKP). Berdasarkan info tersebut tim opsnal akhirnya mendapati dua terduga tengah asyik nyabu setelah sebelumnya melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

    "keduanya ditangkap di rumah salah seorang terduga yang tengah nyabu tersebut, kemudian langsung diamankan serta melakukan penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat, "ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SIK dalam konferensi pers yang dihadiri Kapolresta Mataram dan Kasi Humas Polresta Mataram, di gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, (30/01/2023).

    Dari penggeledahan lanjut Yogi, ditemukan 35, 96 gram Brutto Sabu yang kemudian diamankan bersama kedua terduga dan barang bukti lainnya seperti alat komunikasi, alat konsumsi sabu, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.

    Terduga bernama AK (33) pemilik rumah dimana mereka ditangkap, yang beralamat di Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, sementara rekannya SA (25), alamat kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.

    "Kedua terduga ini masi memiliki hubungan keluarga. Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, "kata Yogi.

    Berdasarkan hasil interogasi sementara pemilik barang AK yang merupakan pengedar rencana saat itu mau menjual barang di jalan Udayana, namun AK dan SA mengkonsumsi dulu barang dagangannya sementara barang yang mau dijual tersebut disimpan di sebuah bengkel yang tidak jauh dari tempat tinggalnya.

    "Jadi modusnya bengkel motor, kalau ada yang beli langsung menuju ke Bengkel, agar tidak dicurigakan, "jelas Yogi.

    "Tapi atas kerja keras tim Opsnal kami, barang yang disimpan di Bengkel tersebut dapat diamankan, "ucapnya menambahkan.

    Kini terhadap kedua tersangka pelaku di jerat pasal 114, 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman bui 7 Tahun.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Mustofa : Mencegah dan Memberantas Peredaran...

    Artikel Berikutnya

    Amankan 4 Terduga Tindak Pidana Narkotika,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolresta Mataram Terima Kunker Tim Mabes Polri Dalam Rangka PAM Pilkada 2024
    Kapolresta Mataram Bersama Dirpamobvit Polda NTB Monitor Proses Pemungutan Suara di TPS Wilayah Hukum Polresta Mataram
    Sebut Oknum Pejabat BPN Sumbawa Sebagai Mafia Tanah, FPPK-PS Minta Kanwil BPN NTB Ambil Sikap
    Hendri Kampai: Bertani Itu Merugi! Jeritan Petani yang Terabaikan
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?

    Ikuti Kami