Mataram NTB - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan terduga Pengedar Shabu diwilayah Cakranegara, Kota Mataram, Kamis (05/09/2024) sekitar pukul 22:30 Wita.
Pria berinisial MDA (39) warga Kelurahan Mayura Utara, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram ini diamankan di Kediamannya di Jl. Negarasaka Cakranegara Kota Mataram (TKP).
Baca juga:
Laka Lantas Kembali Terjadi di Lombok Tengah
|
Perihal diamankannya terduga tindak pidana Narkotika tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH., MH., kepada media ini di ruang kerjanya, Jumat (06/09/2024).
Dari hasil penggeledahan diamankan 6 plastik klip berisi kristal bening diduga Shabu siap edar dengan bear bruto 4 gram yang nantinya akan dijadikan Barang Bukti (BB) tindak pidana yang dilakukan terduga. Selain Shabu beberapa barang bukti lainnya seperti timbangan digital, alat hisap shabu, Handphone dan alat-alat pendukung penjualan shabu serta sejumlah uang tunai.
“Shabu yang diamankan tersebut ditemukan di sebuah bangunan Kosong / gudang di dalam sebuah tas yang tergantung di gudang tersebut, “ jelas Ngurah.
Berdasarkan pengakuan terduga, barang bukti shabu tersebut diperoleh dari seseorang dari Karang Bagu Cakranegara.
“Awalnya terduga ini murni sebagai pengguna, namun karena tergiur hasilnya, terduga mulai mencoba untuk belajar sebagai penjual shabu. Sementara Shabu tersebut sesuai pengakuannya didapat dari Pengedar di Karang Bagu, “tegasnya.
Dari hasil tes urine terduga dinyatakan Positif menggunakan Narkoba jenis Shabu. Selanjutnya terduga kini menjalani proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
Usai mengamankan terduga Tim Opsnal tadi malam langsung melakukan pengembangan ke Karang Bagu dimana barang tersebut diperoleh terduga. Namun saat tim tiba di lokasi pengembangan orang yang dimaksud sedang tidak berada di tempat.
Atas tindakannya, terduga kini harus menjalani proses hukum, kepadanya dijerat Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (Adb)